Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Jangan Pakai Kendaraan Tanpa Plat Nomor di Wilayah Polres Minut, Ini Sanksinya Jika Tertangkap

Kasat Lantas Polres Minut, IPTU Muthia Khansa Nurwijaya melalui KBO Ipda Ronny Raturandang menegaskan akan menindak tegas kendaraan tanpa plat TNKB.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Kendara tanpa plat nomor kendaraan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Lantas Polres Minut akan tindak tegas kendaraan yang tak memasang plat nomor atau TNBK.

Terpantau, Sabtu 6 Juli 2024 di wilayah Minut banyak kendaraan yang tak memasang plat nomor baik roda dua maupun roda empat.

Namun, sebagian besar plat nomor yang tak dipasang di belakang kendaraan.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Korban Mengendarai Motor Tanpa Plat Nomor Bertabrakan dengan Avanza

Tak dipasangnya plat nomor kendaraan beresiko dapat menghindari pantauan CCTV jika terjadi kejadian.

Kasat Lantas Polres Minut, IPTU Muthia Khansa Nurwijaya melalui KBO Ipda Ronny Raturandang menegaskan akan menindak tegas kendaraan tanpa plat TNKB.

"Kami akan menindak tegas pengendara yang melanggar baik roda dua maupun roda empat yang tak memasang plat nomor," tagasnya. 

Lanjutnya, kendaraan akan langsung ditilang jika tak memasang plat nomor kendaraan.

Lebih tegasnya lagi, KBO katakan kendaraan akan diangkut ke Polres.

"Jika ingin mengambil kendaraannya harus memasang plat TNBKnya baru bisa keluar mako Polres Minut," ucapnya.

Dengan begitu dirinya menghimbau masyarakat agar taat aturan, jangan mencabut plat nomornya.(fis)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved