Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Korban Mengendarai Motor Tanpa Plat Nomor Bertabrakan dengan Avanza

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

Editor: Erlina Langi
HO
Ilustrasi kecelakaan. Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung antara Avanza G warna silver bernomor polisi BN 1732 WF dan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna putih tanpa plat nomor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung

Peristiwa tersebut melibatkan mobil Avanza G warna silver bernomor polisi BN 1732 WF dan sepeda motor Yamaha Mio Gear warna putih tanpa plat nomor

Identitas pengemudi Avanza bernama Muhammad Rifqi (20)

Sementara pengendara Yamaha Mio Gear adalah Eko Pranoto (34)

akibat insiden tersebut, 1 orang meninggal dunia

Korban adalah pengendara motor.

Kronologi kecelakaan maut

Kecelakaan maut di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Minggu (30/6/2023) dini hari, menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.

Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Marsyal Effendi mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.

Kecelakaan tersebut bermula pada mobil Avanza G warna silver bernomor polisi BN 1732 WF yang dikemudikan Muhammad Rifqi (20), melaju dari arah Tanjung Tinggi menuju kota Tanjungpandan.

Tiba di persimpangan Sukatani Desa Batu Itam, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio Gear warna putih tanpa plat nomor, yang dikendarai Eko Pranoto (34).

Tiba-tiba pengendara sepeda motor yang awalnya berada di lajur sebelah kiri, saat di persimpangan langsung ke lajur tengah sembari bersiap untuk berbelok ke kiri.

Sedangkan mobil Avanza, ketika berada di persimpangan tersebut hendak berpindah ke lajur kanan alias hendak menyalip sepeda motor, hingga terjadilah laka Lantas.

"Untuk kondisi mobil mengalami kaca depan pecah dan bodi depan hancur. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, mengalami kerusakan body depan hancur dan penyot," kata Marsyal kepada Posbelitung.co, Senin (1/7/2024).

Kerugian material akibat kecelakaan ini mencapai Rp80 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved