Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Pengacara Sindir Polda Jabar Soal Bukti Pegi Setiawan Adalah Perong DPO Kasus Vina

Sementara itu pihak Pegi Setiawan menginginkan bukti bahwa kliennya adalah Pegi Perong yang menjadi DPO kasus Vina Cirebon.

Editor: Indry Panigoro
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap sejumlah alasan untuk meyakinkan bahwa Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky, adalah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pernyataan tersebut sekaligus menolak dalil tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya error in persona atau salah orang.

"Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong merupakan orang yang sama," kata salah satu kuasa hukum P

Polda Jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari Kompas TV, Selasa (2/7/2024).

Menurut kuasa hukum, hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Sementara itu pihak Pegi Setiawan menginginkan bukti bahwa kliennya adalah Pegi Perong yang menjadi DPO kasus Vina Cirebon.

Namun sayang sekali, pihak Polda Jabar tidak mendatangkan saksi fakta dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengatakan jika ada beberapa pertanyaan yang ingin ditanyakan kepada saksi dari Polda Jabar.

Salah satu pertanyaan tersebut menurut Marwan Iswandi adalah siapa yang mengatakan jika Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan.

Selain itu Marwan Iswandi pun ingin mengetahui apa keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina Cirebon.

Namun sayangnya pihak Polda Jabar tidak mendatangkan saksi fakta yang bisa menjawab semua pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan sekali, sebab kami butuh itu saksi fakta dari pihak Polda Jabar,” ujar Marwan Iswandi, melansir dari tayangan Youtube iNews.


Tidak hanya itu saja, kuasa hukum Pegi Setiawan itu sebenarnya ingin juga Rudiana dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan tersebut.

"Sebenarnya kami ingin sekali pak Rudiana ini dihadirkan, tapi kata majelis hakim itu tergantung dari pemohon,” sambung Marwan Iswandi.

Meski demikian, menurut Marwan Iswandi semua itu tergantung dari pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved