Sulawesi Utara
Dituding Tolak Beri Informasi, Ini Jawaban BPN Sulawesi Utara
Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan adanya informasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut menolak memberikan keterangan
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan adanya informasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut menolak memberikan keterangan terkait pembebasan lahan Waduk Kuwil hingga terjadi cekcok dengan sejumlah oknum yang mengaku dari media.
Informasi tersebut telah tersebar ke sejumlah grup-grup media sosial yang didalamnya tergabung banyak warga Sulawesi Utara.
Atas kejadian tersebut Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Adly SH menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah warga yang merasa dirugikan.
"Tidak mungkin kalau kami tidak meminta maaf, karena kami ada keterbatasan dan kekurangan sebagai manusia," ujarnya Senin (1/7/2024)
Menurutnya, Kasubag Umum Kanwil BPN Sulut Heydi Anita Karim yang kala itu bertemu langsung dengan sejumlah oknum yang mengaku dari media ini sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar.
"Bu Heydi telah melaksanakan sesuai proseduralnya sebagai penanggung jawab loket, dan pastinya kalau ada tamu pasti dilayani," jelasnya
Menurutnya terkait prosedur permohonan informasi yang disampaikan oleh Kasubag Umum kepada para oknum tersebut sudah jelas dan sesuai.
"Kami ada pengelolaan informasi dan dokumentasi, itu dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk berdasakan keputusan Kantor Wilayah," jelasnya.
Adly menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang menyampaikan informasi tersebut memang kala itu tidak berada di tempat dan sudah disampaikan kepada mereka yang ingin bertemu.
"Itu telah disampaikan dengan tepat. Kemudian yang bersangkutan ingin merekam suara tentunya itu perlu kesepakatan lebih dahulu, pemberi informasi dan penerima informasi," jelasnya.
Dia pun tegas membantah keras tuduhan ada perampasan ID card kepada oknum yang mengaku dari awak media tersebut.
"Apakah iya benar, atau sebenarnya sukarela memberikan, dan apakah salah kalau Kasubag meminta menunjukan ID Card, padahal itu pembuktian dari seseorang adalah sah dari media," jelasnya.
Sebelumnya, kejadian bermula saat kunjungan sejumlah oknum mengaku awak media ke Kantor BPN Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, (24/6/2024) sekira pukul 13.00 Wita.
Menurut pengakuan mereka, mereka ingin menanyakan terkait rekomendasi Kanwil BPN Sulut untuk pencairan dana pembebasan lahan Waduk Kuwil, oleh sebagian warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Waduk Kuwil yang hingga saat ini belum terbayarkan.
Di sana mereka dilayani oleh Kasubag Umum di Kanwil BPN Sulut tersebut.
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
DPD PDIP Sulawesi Utara Gelar Rakor di Manado, Ini Kata Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.