Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Dituding Tolak Beri Informasi, Ini Jawaban BPN Sulawesi Utara

Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan adanya informasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut menolak memberikan keterangan

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Plt. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Adly SH 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru-baru ini publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan adanya informasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sulut menolak memberikan keterangan terkait pembebasan lahan Waduk Kuwil hingga terjadi cekcok dengan sejumlah oknum yang mengaku dari media. 

Informasi tersebut telah tersebar ke sejumlah grup-grup media sosial yang didalamnya tergabung banyak warga Sulawesi Utara.

Atas kejadian tersebut Plt Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Adly SH menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah warga yang merasa dirugikan.

"Tidak mungkin kalau kami tidak meminta maaf, karena kami ada keterbatasan dan kekurangan sebagai manusia," ujarnya Senin (1/7/2024)

Menurutnya, Kasubag Umum Kanwil BPN Sulut Heydi Anita Karim yang kala itu bertemu langsung dengan sejumlah oknum yang mengaku dari media ini sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan benar.

"Bu Heydi telah melaksanakan sesuai proseduralnya sebagai penanggung jawab loket, dan pastinya kalau ada tamu pasti dilayani," jelasnya

Menurutnya terkait prosedur permohonan informasi yang disampaikan oleh Kasubag Umum kepada para oknum tersebut sudah jelas dan sesuai.

"Kami ada pengelolaan informasi dan dokumentasi, itu dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk berdasakan keputusan Kantor Wilayah," jelasnya.

Adly menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang menyampaikan informasi tersebut memang kala itu tidak berada di tempat dan sudah disampaikan kepada mereka yang ingin bertemu.

"Itu telah disampaikan dengan tepat. Kemudian yang bersangkutan ingin merekam suara tentunya itu perlu kesepakatan lebih dahulu, pemberi informasi dan penerima informasi," jelasnya.

Dia pun tegas membantah keras tuduhan ada perampasan ID card kepada oknum yang mengaku dari awak media tersebut.

"Apakah iya benar, atau sebenarnya sukarela memberikan, dan apakah salah kalau Kasubag meminta menunjukan ID Card, padahal itu pembuktian dari seseorang adalah sah dari media," jelasnya.

Sebelumnya, kejadian bermula saat kunjungan sejumlah oknum mengaku awak media ke Kantor BPN Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin, (24/6/2024) sekira pukul 13.00 Wita.

Menurut pengakuan mereka, mereka ingin menanyakan terkait rekomendasi Kanwil BPN Sulut untuk pencairan dana pembebasan lahan Waduk Kuwil, oleh sebagian warga yang lahannya terkena dampak pembangunan Waduk Kuwil yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Di sana mereka dilayani oleh Kasubag Umum di Kanwil BPN Sulut tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved