Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kronologi Gadis 16 Tahun Nikah Siri dengan Pengurus Ponpes di Lumajang

Gadis tersebut diduga dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023.

Editor: Alexander Pattyranie
Surya.co.iderwin wicaksono
Kronologi Gadis 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dinikahi pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua. 

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000. Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, informasinya, korban mengaku tak tinggal serumah meski telah nikah siri.

Kabarnya terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasrat biologisnya di sebuah rumah yang diduga sebagai rekan terlapor.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya

Kabar tersebut membuat orangtua korban melaporkan insiden yang dialami putrinya ke polisi. Laporan resmi dilayangkan korban pada 14 Mei 2024.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kini pengasuh pesantren di Lumajang, Jawa Timur bernama Muhammad Erik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Muhammad Erik alias ME diduga kuat menjadi figur yang berpengeruh dalam tindakan nikah siri kepada anak di bawah umur pada 15 Agustus 2023 silam.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.

Sebelumnya, AKP Achmad Rochim, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pernikahan siri ini.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved