Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Mangkir, Humas: Satu Minggu Harus Sudah Putus

Akibat mangkirnya Polda Jabar, sidang dijadwal ulang. Rencananya akan digelar 1 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Editor: Indry Panigoro
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum Pegi lainnya, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.

“Kami kecewa berat, masa takut sama kuli bangunan? Kami ini mewakili kuli bangunan, loh,” ujarnya kepada awak media di PN Bandung, kemarin.

Pengacara Pegi Setiawan lainnya, Toni RM, mengatakan Polda Jabar harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum. Harus taat hukum sebagai warga negara yang lebih dari masyarakat biasa, harus hadir bila ada panggilan lagi,” ujarnya.

Pegi alias Perong, ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan, Selasa (21/5) selepas Magrib.

Polisi menyebut, Pegi adalah satu dari tiga terduga pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky yang buron dari 2016. Delapan orang lainnya yang lebih dahulu ditangkap karena terkait kasus ini sudah lebih dulu disidang, dinyatakan bersalah, dan menjalani hukuman.

Namun belakangan, polisi menyebut hanya sembilan orang yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Penangkapan Pegi menjadi akhir dari pengejaran. Sebab, dua lainnya, yakni Andi dan Dani yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama Pegi, dinyatakan fiktif oleh polisi.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan ini. Dalam ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi bahkan berulang kali berteriak bahwa ia tidak terlibat.

Sebab, saat peristiwa pembunuhan terjadi, 27 Agustus 2016, ia sedang berada di Bandung.

Dalam perkembangannya, sejumlah terpidana kasus pembunuhan ini juga beramai-ramai mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

Mereka mengaku dipaksa oleh polisi untuk membuat pengakuan palsu saat pembuatan BAP. (syarif abdussalam/nappisah/nandri prilatama/eki yulianto)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved