Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Vina

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Mangkir, Humas: Satu Minggu Harus Sudah Putus

Akibat mangkirnya Polda Jabar, sidang dijadwal ulang. Rencananya akan digelar 1 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Editor: Indry Panigoro
Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Akibat mangkirnya Polda Jabar, sidang dijadwal ulang. Rencananya akan digelar 1 Juli nanti, bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengaku tak mengetahui alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang praperadilan ini.

Namun, ia memastikan sidang praperadilan 1 Juli nanti akan tetap digelar meski Polda Jabar kembali mangkir.

"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” ujarnya di Pengadilan Negeri Bandung, kemarin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jabar terkait ketidakhadiran mereka di persidangan.

Dihubungi Tribun Jabar, kemarin, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast SIK belum bersedia memberikan keterangan.

"Mohon maaf nanti ketika ada informasi akan disampaikan ke media terkait hal itu," ujar Jules.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, mengatakan sangat kecewa dengan sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan yang ditunda hingga 1 Juli 2024.

"Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa. Karena jauh-jauh hari bahwa kami juga melihat di pemberitaan sudah disampaikan bahwa pihak termohon itu Mabes Polri itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di pra peradilan kami. Tapi setelah hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya," katanya seusai di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia mengatakan pra peradilan ini sesuai ketentuan undang-undang hanya berlaku selama tujuh hari dan harus diputus.

Dengan ditunda-tunda seperti ini, pihaknya menduga akan dilakukan cara klasik. Yaitu diduga sengaja dipercepat supaya dilakukan P21 atau berkas telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi padahal kami hadir ini kan untuk menguji, kita menguji bukan keinginan kami tapi ini keinginan hukum. Bagaimana kita mengkritisi setiap kinerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," katanya.

Insank menilai ada kesengajaan dari Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan ini.

"Apakah mau pakai cara-cara klasik supaya pra peradilan ini nanti gugur, maju ke sidang pokok perkara? Ada apa ini? Ini janggal," katanya.

Insank lantas memberikan peringatan, "Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved