Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Ini Syarat Daftar di Kemenkumham Sebagai Penjaga Tahanan/Sipir pada CPNS 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi

Editor: Erlina Langi
kemkumham.go.id
Illustrasi - Syarat Daftar CPNS 2024 Sebagai Penjaga Tahanan di Kemenkumham 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seleksi CPNS 2024 segera dibuka

Pada CPNS 2024Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membuka kesempatan untuk lulusan SMA sederajat.

Pada seleksi CPNS 2024 kali ini Kemenkumham membuka sebanyak 19 formasi 

Diantaranya ada Penjaga Tahanan

Formasi ini menjadi salah satu formasi favorit di Kemenkumham

Sebagai informasi, Penjaga Tahanan juga disebut sebagai Polsuspas atau sipir.

Selain Penjaga Tahanan, formasi CPNS 2024 lainnya di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat adalah Pemeriksa Keimigrasian.

Pembukaan formasi CPNS ini memberikan peluang bagi lulusan SMA sederajat untuk berkarir di Kemenkumham.

Bagi yang berminat, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran yang akan diumumkan oleh Kemenkumham.

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham 2024

Berikut syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada tahun 2023 yang bisa menjadi referensi

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia pada saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved