Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Penyebab Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pelanggaran, Berikut Kronologinya

Penyanyi Agnez Mo baru saja dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut didaftarkan Minola Sebayang selaku kuas hukum Ari Bias

Editor: Indry Panigoro
Instagram
Agnez Mo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar kurang enak di dengar datang dari dunia hiburan Tanah Air.

Penyanyi Agnez Mo dilaporkan ke polisi.

Penyanyi Indonesia yang kini Go Internasional itu dilaporkam ke Bareskrim Polri.

Sosok yang melaporkan Agnez Mo itu adalah Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja.

Penyebab Ari Bias lapor Agnez Mo pun terungkap.

Diketahui laporan atas Agnez Mo tersebut didaftarkan Minola Sebayang selaku kuas hukum Ari Bias pada Rabu, 19 Juni 2024.

Minola menyebut laporan kliennya menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta.

"Ini merupakan tindak lanjut dari press conference kita beberapa waktu lalu atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," ungkap Minola dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Seperti apa sebenarnya kronologi dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo?

Berikut ini TribunStyle.com rangkum 5 fakta terkait dugaaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja yang dilakukan Agnez Mo:

1. Agnez Mo Bawakan Lagu Bilang Saja

Penyanyi Agnez Mo bawakan lagu Bilang Saja sebanyak 3 kali tanpa izin pencipta lagu
Penyanyi Agnez Mo bawakan lagu Bilang Saja sebanyak 3 kali tanpa izin pencipta lagu (Instagram/agnezmo)

Awalnya Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja di event HW Group (Hollywings).

Event tersebut berlangsung di tiga kota yakni Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023.

"Agnez Mo melakukan konser dan membawakan lagu (ciptaan) Ari Bias yang Bilang Saja di 3 klub, Surabaya, Bandung, Jakarta," beber Minola.

2. Agnez Mo Disebut Tidak Minta Izin

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved