Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tak Perlu Undur, KPU Sulawesi Utara : Cukup Cuti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, calon petahana cukup cuti dari jabatannya saat masa kampanye Pilkada.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada 2024 tidak perlu undur dari jabatan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, calon petahana cukup cuti dari jabatannya saat masa kampanye Pilkada.

"Para calon petahana tidak perlu mundur," jelas Kenly, Kamis (20/6/2024).

Katanya, jika petahana tidak cuti selama kampanye, dikhawatirkan mereka bisa menggunakan kekuasaan untuk meraih dukungan politik.

"Kepala daerah bisa mengajukan cuti saat tahapan kampanye," jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi menjelaskan, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, calon petahana tidak harus undur dari jabatan.

Aturan ini, jelas Salman, berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wali kota yang masih menjabat.

"Setelah kampanye, mereka bisa kembali bertugas sebagai kepala daerah," jelas Salman.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved