Pilkada 2024 di Sulut
Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tak Perlu Undur, KPU Sulawesi Utara : Cukup Cuti
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, calon petahana cukup cuti dari jabatannya saat masa kampanye Pilkada.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala daerah yang akan maju lagi di Pilkada 2024 tidak perlu undur dari jabatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Kenly Poluan menjelaskan, calon petahana cukup cuti dari jabatannya saat masa kampanye Pilkada.
"Para calon petahana tidak perlu mundur," jelas Kenly, Kamis (20/6/2024).
Katanya, jika petahana tidak cuti selama kampanye, dikhawatirkan mereka bisa menggunakan kekuasaan untuk meraih dukungan politik.
"Kepala daerah bisa mengajukan cuti saat tahapan kampanye," jelasnya.
Senada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi menjelaskan, sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, calon petahana tidak harus undur dari jabatan.
Aturan ini, jelas Salman, berlaku bagi gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil wali kota yang masih menjabat.
"Setelah kampanye, mereka bisa kembali bertugas sebagai kepala daerah," jelas Salman.(ndo)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih Se Sulawesi Utara Hasil Pilkada 2024, Gubernur hingga Bupati |
![]() |
---|
Daftar Nama-nama Paslon Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Seluruh Kabupaten Kota Provinsi Sulut |
![]() |
---|
KPU Sulawesi Utara Tegaskan Hasil Resmi Pilkada Berdasar Rekapitulasi Suara Berjenjang |
![]() |
---|
54.224 Surat Suara Pilgub Sulawesi Utara Tiba di Gudang Logistik KPU Bolsel |
![]() |
---|
Bekali Ribuan Penyelenggara Adhoc Sulut, Ketua DKPP Heddy Lugito : Tekanan di Pilkada Lebih Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.