Berita Populer Nasional
Berita Populer Hari Ini: Liempepas Bersaudara Divonis Penjara, Tabrak Lari Anggota DPRD Terpilih
Simak berikut ini Berita populer di portal TribunManado yang sudah tayang hingga hari ini, Kamis 20 Juni 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar berita terpopuler di Tribunmanado.co.id hingga hari ini, Kamis 20 Juni 2024.
Dimana berita-berita berikut sedang populer saat ini.
Terkait hal tersebut Tribun Manado kali ini akan membagikan berita populer yang hingga saat ini masih banyak dibaca dari ajang Euro 2024, kasus kabar artis, anggota DPRD hingga caleg yang divonis penjara.
Lantas kali ini Tribunmanado.co.id akan menyajikan empat berita populer di portal TribunManado yang sudah tayang hingga hari ini, Kamis 20 Juni 2024.
Berita populer ini mulai dari berita Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara.
Anggota DPRD Terpilih Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Ditangkap Ngaku Konsumsi Sabu.
Hasil Euro 2024 Jerman vs Hongaria, Tuan Rumah Jadi Tim Pertama yang Dipastikan Lolos ke 16 Besar.
Kondisi Terkini Komedian Adul Mengalami Kebutaan, Ternyata Derita Penyakit Ini
Berikut Daftar selengkapnya:
1. BREAKING NEWS: Caleg Gerindra Sulawesi Utara Liempepas Bersaudara Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara, dr Christovel Liempepas dan Indra William Liempepas, dalam kasus politik uang.
Majelis Hakim Irianto Tiranda memvonis keduanya dengan enam bulan penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Irianto.
Terdakwa pun wajib membayar denda Rp 20 juta.
3 Berita Populer Nasional: 25 Calon Menteri Kabinet Prabowo, Nama Bayi Perempuan dari Erina-Kaesang |
![]() |
---|
3 Berita Populer Nasional: Daftar Nama Calon Menteri Kabinet Prabowo, Veronica Tan Bikin Kejutan |
![]() |
---|
Populer Nasional: Alasan Jessica Wongso Dibebaskan, Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna |
![]() |
---|
Populer Nasional: Partai Nasdem dan PPP Berbondong-bondong Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Berita Populer Nasional: Airlangga Lepas Jabatan Ketum Partai Golkar, Prabowo Ternyata Investor IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.