Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Nasional

Populer Nasional: Alasan Jessica Wongso Dibebaskan, Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna

Berita Populer Nasional hari Senin, 19 Agustus 2024. 1. Alasan Jessica Wongso Dibebaskan 2. Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Kompas.com-Sigid Kurniawan-Syakirun Ni'am
Berita Populer Nasional hari Senin, 19 Agustus 2024. 1. Alasan Jessica Wongso Dibebaskan 2. Kader Gerindra Jadi Menkumham Gantikan Yasonna Laoly. 

TRIBUNMANADO.CO.CO.ID - Berita populer nasional hari ini, Senin 19 Agustus 2024.

Kabar Jessica Kumala Wongso hingga reshuffle kabinet menteri Jokowi-Maruf menjadi perhatian publik saat ini.

Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus kopi sianida pada 2016 lalu, kini bebas bersyarat.

Kemudian perombakan atau reshuffle kabinet menteri dilakukan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.

Pos Menteri Hukum dan HAM menjadi sorotan dalam perombakan kabinet menteri kali ini.

Yasonna Laoly yang menjabat sebagai Menkumham dua periode rezim Jokowi kini digantikan oleh politikus Partai Gerindra.

Dua isu tersebut kini menyita perhatian publik.

Simak selengkapnya dalam ulasan yang telah dirangkum TribunManado.co.id, sebagai berikut :

  1. Jessica Wongso Bebas
Jessica Wongso bebas dari penjara pada Mingu 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso bebas dari penjara pada Minggu 18 Agustus 2024. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Terpidana kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.

Jessica bebas lebih cepat setelah mendapatkan vonis 20 tahun penjara dalam persidangan pada 2016 lalu.

Diketahui, vonis yang telah dijatuhkan dalam sidang putusan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Jessica keluar dari penjara setelah hanya delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pembebasan bersyarat yang didapat oleh Jessica ini juga membuat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan merasa terkejut.

Bagaimana bisa Jessica bisa bebas bersyarat hari ini?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan bahwa Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved