Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Ketua Juleha Sulut Sebut Hanya Satu Pedagang Daging di Pasar Bersehati yang Ikut Pelatihan Jagal

Harus ada kesadaran bersama untuk melaksanakan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena hal ini bersifat mengikat.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ketua Juru Sembelih Idonesia (Juleha) Sulawesi Utara, Kalo Tahirun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Sulawesi Utara menyebut banyak hewan yang disembelih di Pasar Bersehati, Manado dalam kategori haram.

Pasalnya, hewan yang dijual di Pasar Bersehati tidak memenuhi aspek higienitas dan penyembelihan karena tidak dipotong oleh orang yang berkompeten.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengawasan, hanya satu yang kami dapati sudah melakukan pelatihan. Selebihnya itu tidak ada dan dipastikan haram," jelas Ketua Juleha Sulut, Kalo Tahirun, Rabu (19/6/2024).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Manado terkait hal ini.

"Saya sudah menyampaikan kepada mereka tentang masalah ini, dan meminta untuk dilakukan pelatihan," kata Tahirun.

Harus ada kesadaran bersama untuk melaksanakan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal karena hal ini bersifat mengikat.

Ketua Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Sulawesi Utar, Kalo Tahirun, menjelaskan banyak penyembelihan pada Hari Raya Idul Adha di Sulut yang tidak sesuai syariat.

Ia menuding kriteria penyembelihan tidak dilakukan dengan semestinya oleh para imam yang menyembelih hewan kurban.

"Penyembelihan harus bersih dari sanitasinya, lalu aspek higienitas, karena ini menjaga darah tidak boleh melekat di daging atau ada abu. Apalagi pekerja yang melaksanakan tugas sedang menghisap rokok nah itu, bahaya jika abunya masuk ke dalam daging," jelasnya, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, standar halal ini menjadi wajib karena sesuai arahan Undang-Undang 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memiliki ancaman pidana.

Baca juga: Viral Potret Masa Muda Raja dan Ratu Jogja, Sri Sultan Hamengkubuwono X Terlihat Begitu Sederhana

Baca juga: BREAKING NEWS Harga Rica Meroket di Pasar Karombasan Manado Sulawesi Utara, Rp 100 Ribu per Kilogram

"Jadi kedepan seluruh produk termasuk hewan daging harus bersertifikat halal. Kalau tidak ada itu maka wajib ditarik, karena itu ada ancaman pidananya," tutur Tahirun.

Ia juga meminta kepada satgas galal yang ada di Kementerian Agama untuk mengimbau kepada seluruh masjid yang memiliki tukang sembelih atau tukang jagal agar bisa berkoordinasi dengan Juleha Sulut.

"Bayangkan kalau sapi tukang sembelih potong sebanyak 20 ekor lalu dibanting itu tidak boleh. Bahkan pas sapi juga roboh tidak boleh lewat 2 menit harus segera disembelih. Jadi semua itu ada mekanismenya," kata Tahirun.

Dia berharap kedepan ada lembaga yang bersiap melakukan workshop kepada para juru sembelih halal agar melakukan sesuai syariat.

Ketua Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Sulawesi Utara, Kalo Tahirun.
Ketua Juru Sembelih Halal Indonesia (Juleha) Sulawesi Utara, Kalo Tahirun. (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

"Jadi itu selain pelatihan akan mengikuti uji kompetensi. Jika lulus akan mendapat sertifikat dan itu bisa dipakai sampai ke luar negeri," jelasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved