NPWP
Berikut Cara Memadankan NPWP dan KTP Cukup Mudah, Tapi Ada Sanksinya Jika tak Dilakukan
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upaya pemerintah untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih dilakukan oleh pemerintah.
Namun untuk pemberlakuan serentak seluruh Indonesia masih tertunda.
Sebab hingga saat ini masih dilakukan uji coba.
Baca juga: Wantimpres Sidarto: Demokrasi Indonesia Saat Ini NPWP - Nomor Piro Wani Piro
Namun pemerintah berupaya untuk sesegera mungkin untuk memberlakukan di seluruh Indonesia.
Cara memadankan NIK dan NPWP pun cukup mudah dilakukan.
Cukup mengikuti petunjuk yang mereka sudah siapkan.
Jika tak ada gangguan atau permasalahan, maka akan sukses dipadankan.
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan menggunakan nomor identitas tunggal, serta sejalan dengan visi Kebijakan Satu Data (One Data Policy) pemerintah Indonesia.
Awalnya, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat untuk pemadanan NIK dan NPWP-nya.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya, menjelaskan implementasi pencocokan NIK dan NPWP diundur hingga pertengahan tahun 2024 untuk melakukan berbagai uji coba.
Tujuan penundaan implementasi tersebut juga untuk memastikan NIK-NPWP terintegrasi secara penuh sehingga masyarakat wajib pajak (WP) memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs online DJP.
Selain itu, sejumlah perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 akan dilakukan sebelum diimplementasikan secara penuh di pertengahan tahun 2024.
DJP secara resmi telah mengundur batas waktu pencocokan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024, sehingga penggunaan data NIK sebagai NPWP juga akan diundur sepenuhnya menjadi 1 Juli 2024.
Adapun bunyi Pasal 1 Ayat (6) PMK Nomor 136 Tahun 2023, yaitu “Nomor Pokok Wajib Pajak Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.”
Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya bisa digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024. Sementara, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau data NIK) hanya dapat digunakan secara terbatas hingga implementasi penuh dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.