Populer Hari Ini
6 Berita Populer Sulawesi Utara : Warga Sulut Terjerat Pinjol, Rica Rp 100 Ribu, Liempepas Divonis
Mulai dari ada warga Sulut terjerat pinjol, harga rica Rp 100 ribu, ada yang menyebut banyak hewan yang dipotong di Pasar Bersehati adalah haram.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Handhika Dawangi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bersalah dua caleg Gerindra terpilih Sulawesi Utara yaitu dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas dalam kasus politik uang.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim Irianto Tiranda dijelaskan kedua terdakwa dihukum dengan 6 Bulan Penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana dr Cristovel Liempepas dan Indra William Liempepas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain dikarenakan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas hakim. (rhen)
Baca berita selengkapnya disini : klik link
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.