Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisi Hamili Siswi SMP

Anak Polisi Diduga Hamili Siswi SMP, Tak Mau Tanggung Jawab dan Minta Gugurkan Kandungan

Seorang remaja putri berinisial P (15) di Bekasi, Jawa Barat, diduga dihamili kekasihnya, R (18).

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi 

Korban diketahui berpacaran dengan R. Ia mengaku kerap dibujuk rayu sampai diajak ke rumah terduga pelaku untuk melakukan hubungan badan.

"Pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-imingi, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," ungkap dia.

Dari hubungan terlarang itu, korban kemudian hamil. P baru mengetahui soal kehamilannya saat usia kandungan sudah memasuki empat bulan.

Orang tua korban dan pelaku kemudian bertemu untuk mencari solusi.

"Didatangin orang tuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," beber dia.

Namun orang tua dan anak oknum anggota polisi itu tak mau bertanggung jawab menikahi korban.

Mereka hanya bersedia membiayai persalinan korban, akan tetapi janji ini juga tak dipenuhi.

Bahkan, kata Dikaios, orang tua R sempat meminta P untuk menggugurkan kandungannya.

Korban dengan tegas menolak ide tersebut dan memilih untuk tetap melahirkan buah hatinya.

"Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang," ucap Dikaios, masih dari TribunJakarta.com.

Kini, P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang masih belia, dia juga terpaksa putus sekolah.

Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada tanggung jawab atas perbuatannya.

"Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP," tandasnya.

Atas kasus yang menimpa P, pihak keluarga telah membuat laporan ke polisi pada 10 Juni 2024.

Laporan itu teregister LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.

Ayah R disebut merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

(Sumber Tribunnews/TribunJakarta) 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved