Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Polres Tomohon Sulawesi Utara Ungkap Peredaran OOT, Sita Ribuan Butir Obat

HS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen Sau lingkungan 7 Kecamatan Tomohon Utara pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Humas Polres Tomohon
Tersangka Narkoba 

Tomohon,TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS alias Enda (37) atas dugaan peredaran obat-obatan terbatas (OOT) jenis Neomethor, Vetasen, dan Seledryl di wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

HS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen Sau lingkungan 7 Kecamatan Tomohon Utara pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yakni, 102 Strip (1020 butir) Obat Jenis Neomethor, 108 Strip (1080 butir) Obat Jenis Vetasen, 6 Butir Obat Seledryl, Uang hasil penjualan obat senilai Rp440.000.

Baca juga: Indentitas 6 Anggota Polisi yang Ditangkap Hendak Pesta Narkoba di Kalsel, Ada Juga 12 Warga Sipil

Kemudian, satu unit handphone Samsung warna hitam dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Menurut Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran OOT di Kota Tomohon.

"Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Iptu Charles Ganda kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HS beserta barang bukti di rumahnya," ucapnya, Sabtu (15/6/2024).

HS dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Obat-obatan tersebut dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal," Pungkasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved