Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Prediksi Pilkada Jakarta: Potensi Tarung Ulang Koalisi Prabowo vs Anies-Ganjar

Koalisi Prabowo Subianto versus koalisi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 berpotensi lanjut ke Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan. Koalisi Prabowo Subianto versus koalisi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 berpotensi lanjut ke Pilkada Jakarta 2024. 

"Menurut saya, yang disebut sebagai aturan main, itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan. Itu prinsip," ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Ia menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dari dihitung sejak penetapan calon oleh KPU menjadi sejak yang bersangkutan dilantik.

Putusan MA itu dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang kini disebut-sebut akan dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Anies, perubahan aturan di tengah jalan bisa membuat para bakal calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat kebingungan.

Ia menganalogikannya dengan permainan catur. Ketika ada perubahan aturan di tengah pertandingan, kata dia, tentu akan merepotkan pemain.

Secara prinsip, sambung Anies, peraturan untuk ditaati dan dijalani bukan untuk diubah-ubah.

"Anda main catur, tengah-tengah main catur, aturannya diubah. Repot," ujarnya.

Namun, dia menyerahkan keputusannya kepada KPU.

"Sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi."

Sebelumnya MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun pasal tersebut berisi syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020, maka aturan syarat usia cagub dan cawagub berubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved