Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Prediksi Pilkada Jakarta: Potensi Tarung Ulang Koalisi Prabowo vs Anies-Ganjar

Koalisi Prabowo Subianto versus koalisi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 berpotensi lanjut ke Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ridwan Kamil dan Anies Baswedan. Koalisi Prabowo Subianto versus koalisi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 berpotensi lanjut ke Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Koalisi Prabowo Subianto versus koalisi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 berpotensi lanjut ke Pilkada Jakarta 2024.

Koalisi Prabowo bakal mengusung Ridwan Kamil, lawannya koalisi Ganjar dan Anies yang menjagokan mantan Gubernur Jakarta itu.

Ridwan Kamil bakal didukung koalisi Prabowo di antaranya Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, Gelora, PBB.

Sedangkan Anies menguat dari PKS, Nasdem, PKB, PDIP atau parpol gabungan Koalisi Perubahan dan PDIP.

Mengacuh dari prediksi perolehan kursi di parlemen Jakarta, poros Ridwan Kamil masih kalah banyak dibandingkan poros Anies. Ridwan Kamil punya kekuatan 50 kursi dari 106 kursi DPRD Jakarta.

Artinya Anies bakal punya 56 kursi parlemen atau lebih dari 50 persen.

Perolehan suara partai politik di tingkat DPRD provinsi akan mempengaruhi pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.

Syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024 adalah kepemilikan 20 persen kursi di DPRD tingkat provinsi atau 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya.

Berikut hasil rekapitulasi suara dan perolehan 106 kursi DPRD di Pemilu Jakarta 2024:

Parlemen

Poros Ridwan Kamil

  • Gerindra 728.297 suara (14 kursi)
  • Golkar 517.819 suara (10 kursi)
  • PSI 465.936 suara (8 kursi)
  • PAN 455.906 suara (10 kursi)
  • Demokrat 444.314 suara (8 kursi)
  • Total 50 kursi

Poros Anies Baswedan

  • PKS 1.012.028 suara (18 kursi)
  • PDI-P 850.174 suara (15 kursi)
  • Nasdem 545.235 suara (11 kursi)
  • PKB 470.682 suara (10 kursi)
  • Perindo 160.203 suara (1 kursi)
  • PPP 153.240 suara (1 kursi)
  • Total 56 kursi

Non Parlemen

  • Partai Buruh 69.969 suara
  • Gelora 62.850 suara
  • PKN 19.204 suara
  • Hanura 26.537 suara
  • Garuda 12.826 suara
  • PBB 15.750 suara
  • Ummat 56.271 suara

Baca juga: Pilkada Jakarta 2024, Demokrat: Anies Tak Masuk Daftar Cagub

Harap KPU Tak Ubah Aturan

Anies berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengubah aturan saat proses tahapan Pilkada 2024 tengah berjalan.

"Menurut saya, yang disebut sebagai aturan main, itu tidak diubah-ubah dalam perjalanan. Itu prinsip," ujarnya saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Ia menjawab pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, dari dihitung sejak penetapan calon oleh KPU menjadi sejak yang bersangkutan dilantik.

Putusan MA itu dinilai menguntungkan Ketua Umum PSI yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang kini disebut-sebut akan dipasangkan dengan Anies di Pilkada Jakarta 2024.

Menurut Anies, perubahan aturan di tengah jalan bisa membuat para bakal calon kepala daerah (cakada) dan masyarakat kebingungan.

Ia menganalogikannya dengan permainan catur. Ketika ada perubahan aturan di tengah pertandingan, kata dia, tentu akan merepotkan pemain.

Secara prinsip, sambung Anies, peraturan untuk ditaati dan dijalani bukan untuk diubah-ubah.

"Anda main catur, tengah-tengah main catur, aturannya diubah. Repot," ujarnya.

Namun, dia menyerahkan keputusannya kepada KPU.

"Sekarang kita serahkan nanti bagaimana itu KPU menyikapi."

Sebelumnya MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun pasal tersebut berisi syarat calon kepala daerah paling rendah berusia 30 tahun untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 25 tahun untuk pemilihan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota.

Dengan adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020, maka aturan syarat usia cagub dan cawagub berubah menjadi berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved