Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kronologi 2.000 Tablet Obat Keras Diamankan Polresta Manado di Kelurahan Singkil Manado Sulut

Personel Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (35) di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I, Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
ho istimewa
Caption: Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado (foto pria yang diamankan polisi) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ).

Personel Sat Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (35) di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I, Kota Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Hariyanto dalam keterangannya, pada Kamis (13/5/2024) mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2000 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam.

Kronologi kejadian bermula pada pukul 08.00 WITA ketika Tim Sat Reserse Narkoba Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi obat keras yang akan terjadi di Kelurahan Singkil I.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar area tersebut.

Pada pukul 14.30 WITA, tim berhasil mengamankan IP yang kedapatan membawa sebuah paket mencurigakan.

"Setelah dilakukan interogasi dan pembukaan paket tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 2000 tablet obat keras jenis trihexiphenidyl berlogo Y," jelasnya

Lanjutnya, dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp. 400.000 per 100 tablet

"Saat ini, IP beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya

Menurutnya, kasus ini menambah daftar panjang upaya polisi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Manado.

"Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang," jelasnya.

Pengedar Obat Keras di Manado Sulawesi Utara Diringkus Polisi

Sebelumnya Tim Reserse Narkoba Polresta Manado juga telah berhasil mengungkap peredaran obat keras di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FVT alias Rendy (30) yang diduga terlibat dalam kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Tim Reserse Narkoba segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Rendy bersama barang bukti berupa 60 butir obat keras Trihexyphenidyl tablet 2 mg, serta satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru.

"Tersangka yang berprofesi sebagai sopir kini ditahan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Dia mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

Hilman mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya. (Ren) 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved