Kasus Politik Uang
Dituntut JPU, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Yakin Divonis Bebas Hakim PN Manado
Pengacara Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa Caleg Gerindra Sulawesi Utara terpilih Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.
Kepada Tribun Manado Kuasa Hukum Kris Tumbel menjelaskan terkait dengan tuntutan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu tidak apa-apa, tunggu saja besok pembelaan dari kami," jelasnya Rabu (12/6/2024)
Menurutnya secara kasat mata, tim JPU sebenarnya tidak yakin dengan tuntutan yang mereka ajukan.
"Penuntut umum tidak yakin dengan tuntutan mereka sendiri," jelasnya
Pengacara kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur secara hukum dan mereka yakin para terdakwa pasti bebas.
"Pada faktanya tidak terbukti dan kami sangat yakin dengan proses di pengadilan negeri (PN) Manado ini, para terdakwa pasti bebas, dengan segala bukti dan analisa hukum yang akan kami tuangkan dalam pembelaan kami," jelasnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.
Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.
Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.
Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.
"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.
Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda besok hari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Diketahui perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022
"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.
Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.
Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.
"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.
JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.
Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.
Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.
"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU (Ren)
Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya
Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.
Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.
"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya
Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.
"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya
Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.
"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.
Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022
"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU
Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.
Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.
Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.
"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.
JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.
Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.
Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.
"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU. (Ren)
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.