Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pantas Otto Hasibuan Siap Bantu Bebaskan 5 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Temukan Keganjilan

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara

Editor: Alpen Martinus
Istimewa.
Otto Hasibuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus kematian Vina Cirebon menarik perhatian banyak orang.

banyak yang mempertanyakan kinerja penegak hukum di tanah air ini.

Kasus yang penuh dengan kejanggalan yang belum terpecahkan.

Baca juga: Mulai Terbongkar, Saksi-saksi Kasus Vina Cirebon Muncul, Dipaksa Berbohong hingga BAP Diubah

Kasus pembunuhan Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina Cirebon (TribunManado)

Banyak saksi yang sudah diperiksa, namun masyarakat meragukan oran yang disebut sebagai tersangka.

Semua fakta pun mulai terungkap.

Kasus tersebut pun menyita perhatian Otto Hasibuan pengacara kondang tanah air.

Ia berniat untuk membantu para narapidana tersebut, bahkan targetnya agar mereka bebas.

Inilah sosok 5 narapidana kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki yang akan dibantu pengacara kondang Otto Hasibuan untuk bebas. 

Lima terpidana ini adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengaku bisa membaca keganjilan kasus yang sudah menghasilkan delapan terpidana dan satu tersangka itu.

Karena itu, dia memerintahkan tim Peradi untuk membela lima terpidana agar bebas dari penjara.

Otto melihat ada alibi yang kuat dari para terpidana.

Saat malam Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon, Sabtu 27 Agustus 2016, kelima terpidana sedang nongkrong dan tidur di lokasi yang sama.

Mereka asyik kongko sambil menenggak miras tanpa berbuat kriminal.

"Supaya masyarakat tahu kenapa ini menjadi isu penting, saya ulangi lagi ya bahwa Vina dan Eky ya itu dinyatakan dibunuh dan diperkosa yaitu sekitar jam 10 tanggal 27 Agustus 2016 oleh delapan terdakwa yang sekarang di penjara. Satu Saka sudah bebas karena tidak dihukum seumur hidup."

"Sementara pada tanggal 27 Agustus tersebut jam 10-an itu mereka itu tidak berada di tempat kejadian di mana Eky dan Vina dibunuh. Mereka ada tidur bersama-sama di rumah anaknya Pak RT," papar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved