Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemilu

Sidang Politik Uang Liempepas Bersaudara di PN Manado, Panwascam: Kami Dapat Info Ada Bagi-Bagi uang

Panwascam Tuminting menerima laporan warga jika di sebuah gudang pala milik orang tua Liempepas bersaudara berkumpul sejumlah warga sedang mengantre.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lanjutan sidang kasus politik uang terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (10/6/2024)

Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Keterangan saksi menyebut bahwa Panwascam Tuminting sempat diusir dari gudang pala milik orang tua Liempepas Bersaudara.

Kejadian tersebut pada 9 Februari 2024, Panwascam Tuminting menerima laporan warga jika di sebuah gudang pala milik orang tua Liempepas bersaudara berkumpul sejumlah warga dan sedang mengantre.

Di situ tim Panwascam langsung bergerak ke lokasi untuk melihat langsung aduan warga.

Panwascam Tuminting Ahmad Safaruddin menjelaskan saat sampai di lokasi dia melakukan perekaman video situasi di rumah orang tua Liempepas bersaudara.

Namun tiba-tiba dia dihadang oleh salah satu pekerja dari orang tua Liempepas bersaudara.

"Ada satu pekerja dari Ibu Nanses bernama Luis teriak dan membentak kami untuk keluar.

Mereka memarahi kami kenapa merekam padahal kami sudah mengatakan bahwa kami panwascam, lalu mereka mengusir kami," jelasnya

Atas hal tersebut, Panwascam langsung melaporkan masalah ini di Bawaslu Manado dan Polsek Singkil.

"Kami memang awalnya mendapat informasi ada bagi-bagi uang di sana dan kami melaporkan masalah ini kepada Polsek Singkil dan Bawaslu Manado," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved