Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sulut soal Dugaan Penganiayaan, Polres Bitung: Tidak Ada Pemukulan

Pihak Polres Bitung membantah bila empat anggotanya melakukan penganiayaan saat menangkap warga bernama Rivai Dunggioyang yang diduga terlibat kasus.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kasi Humas Polres Bitugn Iptu Abd Natip Anggai. 

"Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan," terang dia. 

Ia menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

"Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi: dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44," jelasnya

Menurut dalam perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.

"Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.

Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Menurut Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya

Diketahui laporan tersebut dilaporkan pada Minggu (9/6/2024) dengan nomor STTLP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDASULAWESIUTARA

Dari laporan yang diterima Tribun Manado, Senin (10/6/2024) tersebut dijelaskan kejadian ini terjadi di Winenet Satu Aertembaga Kota Bitung, pada 9 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.

Berawal, saat korban berada di acara pesta, tiba-tiba datang orang tak dikenal yang ternyata adalah anggota Polri dari Polres Bitung dan diduga melakukan penganiayaan.

Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, bahwa SK menarik baju korban hingga terjatuh sementara Jacky menginjak bagian kepala dari korban hingga jatuh di tanah.

Tak sampai di situ pelaku BH kembali memukul kembali sampai tidak berdaya.

Atas tindakan tersebut korban lantas melaporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara.

Sementara itu KA SPKT Polda Sulawesi Utara Pamin Siaga 1 Iptu Pyger Daromes ketika dikonfirmasi sudah membesarkannya.

"Iya laporan kami sudah terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada," jelasnya. (Ren/Crs)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved