Bitung Sulawesi Utara
Anggotanya Dilaporkan ke Polda Sulut soal Dugaan Penganiayaan, Polres Bitung: Tidak Ada Pemukulan
Pihak Polres Bitung membantah bila empat anggotanya melakukan penganiayaan saat menangkap warga bernama Rivai Dunggioyang yang diduga terlibat kasus.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung menyampaikan penjelasan terkait berita yang menyebut empat personelnya dilaporkan ke Propam dan SPKT Polda Sulawesi Utara, Senin (10/6/2024).
Pihak Polres Bitung membantah bila empat anggotanya melakukan penganiayaan saat menangkap warga bernama Rivai Dunggioyang yang diduga terlibat kasus tawuran di Bitung, Sulawesi Utara.
Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menjelaskan, personel Polres Bitung menunaikan tugas hendak menjemput seorang lelaki di wilayah Winenet, Minggu (9/6/2024) malam.
Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama menyebut, lelaki yang akan ditangkap, diduga melakukan pengancaman dengan barang tajam atau sajam ke anggota Polres Bitung yang sedang mengamankan tawuran pemuda Pasar Tua dan Parigi Tofor Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa.
Menurut Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, ketika petugas Polisi Polres Bitung akan menjemput ada perlawanan dari yang bersangkutan.
"Sebelum akan dijemput, kami sudah datangi rumahnya tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Kasatreskrim Polres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai, Senin (10/6/2024) malam.
Dalam penjelasannya Kasatreskrim juga meluruskan terkait nama-nama polisi Polres Bitung yang dilaporkan.
Ada HJP dan seorang warga JP alias Jecky.
"Nanti dipikir, bukan penangkapan karena ada nama itu yang bukan polisi," tambahnya.
Pihaknya juga menerangkan, bahwa tidak ada pemukulan ke pelaku yang akan dijemput.
Kasatreskrim bilang apa yang dilakukan pihaknya agak keras, pasalnya sosok yang hendak dijemput melawan terus.
Bahkan yang bersangkutan diduga ketika terpengaruh miras (mabuk), membawa senjata tajam (sajam).
Kuasa Hukum Kecam Tindakan Penganiayaan Oknum Anggota Polres Bitung
Sebagaimana diberitakan, sejumlah oknum anggota Polres Bitung dilaporkan di SPKT Polda Sulawesi Utara usai diduga terlibat kasus penganiayaan kepada seorang warga bernama Rivai Dunggio.
Anggota tersebut diduga adalah Santriano alias SK, Bambang alias BH dan Harnioko alias HJP bersama seorang warga bernama Jeky alias JP.
Menurut Kuasa hukum Rivai Dunggio yaitu Rio M Pusung SH polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.
"Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan," terang dia.
Ia menjelaskan, larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi: dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan. pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44," jelasnya
Menurut dalam perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
"Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.
Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Menurut Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.” Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," jelasnya
Diketahui laporan tersebut dilaporkan pada Minggu (9/6/2024) dengan nomor STTLP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDASULAWESIUTARA
Dari laporan yang diterima Tribun Manado, Senin (10/6/2024) tersebut dijelaskan kejadian ini terjadi di Winenet Satu Aertembaga Kota Bitung, pada 9 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WITA.
Berawal, saat korban berada di acara pesta, tiba-tiba datang orang tak dikenal yang ternyata adalah anggota Polri dari Polres Bitung dan diduga melakukan penganiayaan.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, bahwa SK menarik baju korban hingga terjatuh sementara Jacky menginjak bagian kepala dari korban hingga jatuh di tanah.
Tak sampai di situ pelaku BH kembali memukul kembali sampai tidak berdaya.
Atas tindakan tersebut korban lantas melaporkan masalah ini di Polda Sulawesi Utara.
Sementara itu KA SPKT Polda Sulawesi Utara Pamin Siaga 1 Iptu Pyger Daromes ketika dikonfirmasi sudah membesarkannya.
"Iya laporan kami sudah terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang ada," jelasnya. (Ren/Crs)
Daftar Nama Pejabat Polisi di Bitung Sulawesi Utara yang Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat |
![]() |
---|
Polisi Beri Keterangan Terkait Perkembangan Kasus Kematian Yosefa Lumataw di Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ibu Yosefa Lumataw Desak Polres Bitung Usut Kematian Anaknya, Nilai Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Panitia Pemilihan Putra Putri Bitung dan Ikatan Nyong Noni Sulut Audiensi dengan Hengky Honandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.