Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

5 Berita Populer Sulawesi Utara, PHPU Harley Mangindaan Ditolak MK, Antrean Pertalite di Manado

5 berita populer Sulawesi Utara Sabtu 8 Juni 2024.Mulai dari E2L - MEP Maju di Pilgub Sulut, Billy Lombok : Menunya Sedang Dimasak

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
5 Berita Populer Sulawesi Utara, Sabtu 8 Juni 2024 

Dia pun mempertanyakan terkait masalah tersebut, apakah di Kota Manado stok BBM mulai kurang atau seperti apa,selengkapnya baca

4. 2 PHPU dari Sulawesi Utara Ditolak MK, Meidy Tinangon: Bukti Integritas Penyelenggara Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat (7/6/2024).

Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua PHPU dari Sulawesi Utara telah selesai.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya.

Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.

Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu di Sulut, selengkapnya baca

5. MK Tolak Permohonan PHPU Harley Mangindaan dan PAN Minahasa dari Sulawesi Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Sulawesi Utara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar Jumat 7 Juni 2024 malam.

Sidang PHPU lokus Sulawesi Utara digelar satu sesi dengan perkara dari Provinsi Sulbar, Sulteng dan Jateng.

Dua perkara yang dibacakan putusannya tersebut, pertama, perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

Kedua, perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, SE MSM. (Caleg Partai Demokrat) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1.

"MK dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, Sabtu (8/6/2024).

Adapun pokok permohonan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP) pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.

Dijelaskan, dalil-dalil yang diajukan pemohon tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti dan apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan, selengkapnya baca

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved