Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Ahmad Sahroni: Politisi NasDem yang Ngaku Tak Wajib Kembalikan Uang Kementan, Ini Alasannya

Sahroni hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com/Irfan Kamil
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahron, menghadiri sidang kasus gratifikasi mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi salah stau saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus dugaan gratifikasi.

Seperti diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Dalam sidang tersebut, Sahroni tak menampik bahwa ada uang dari Kementan yang mengalir ke NasDem.

Namun, NasDem tak wajib mengembalikannya.

Alasannya yaitu NasDem tak tahu jika ada kegiatan yang dananya berasal dari Kementan.

Awalnya, ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Sahroni pernah ditanyai oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh terkait segala aliran dana yang mengalir ke partai hingga menyebabkan SYL dicokok dan ditetapkan tersangka korupsi.

Lantas, Sahroni menyebut bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi karena Surya Paloh sudah enggan untuk membahas kasus yang menjerat SYL.

"Apakah Saudara pernah ndak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka? Kan ini viral (kasus SYL) di mana-mana. Kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana. Apakah pernah (Sahroni) dipanggil ketua partai dan membicarakan ini?" tanya hakim.

"Ketua umum sudah capek melihat beritanya," jawab Sahroni.

Lalu, hakim bertanya terkait apakah NasDem memiliki keinginan untuk mengembalikan uang yang berasal dari Kementan.

Sahroni mengatakan NasDem tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.

Hal itu, katanya, lantaran NasDem tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan partai ada yang berasal dari Kementan.

"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan nggak untuk mengembalikan ini? Kan ini untuk kepentingan partai ya. Ini uang negara ini," kata hakim.

"Terkait dengan kalau kami tahu jumlahnya seperti sebelumnya ada sumbangan Rp 860 juta itu, kami pun kemungkinan kalau kami tahu akan kembalikan, Yang Mulia," jawab Sahroni.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved