Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Ini Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ada 7 Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Kabar gembira, pemerintah berencana kembali membuka pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) mulai Juni 2024, ini persyaratannya

Editor: Erlina Langi
menpan.go.id
Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, pemerintah berencana kembali membuka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mulai Juni 2024 ini

Terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 

Juga seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Namun untuk mendaftarkan diri pada pengadaan CPNS dan PPPK 2024, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar

Namun tentunya, persyaratannya tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Bila Anda baru pertama kali mendaftarkan diri CPNS dan PPPK 2024, simak berikut persyaratannya

Pengadaan CPNS 2024 mengharuskan sejumlah syarat umum maupun khusus untuk para peserta.

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan itu tergantung pada masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS 2024.

Nantinya, seluruh proses pendaftaran seleksi tersebut hanya dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, ketentuan pengadaan CPNS masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

"Ketentuan pengadaan CASN masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 dan belum ada ketentuan baru terkait itu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Persyaratan umum pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat sebagai berikut:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved