Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Beda Tes PNS dan PPPK Gunakan SKB CAT dan Non-CAT, Mulai Pelaksana Hingga Meteri Tak Sama

Jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado(kolase)/kompas
Dokumentasi seleksi CPNS dan PPPK (kompas). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Warga yang menginginkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jelas sangat menunggu pendaftaran dibuka.

Untuk menjadi CPNS, biasanya harus melewati serangkaian tes.

Namun dibagi dua, ada seleksi CAT dan ada juga yang Non CAT.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2024 dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan untuk Pendaftaran

Tapi tak semua yang menerapkan dua tes tersebut.

Namun pastinya semua harus menyiapkan syarat yang diminta.

Pemerintah berencana untuk membuka pendaftaran pada Juni 2024.

Jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat.

Meski diundur, pemerintah tetap berencana membuka rekrutmen CPNS/PPPK sebanyak tiga gelombang pada 2024

Seleksi periode pertama akan digelar pada bulan Juni 2024.

Seleksi kedua akan dilaksanakan pada Agustus 2024 dan seleksi ketiga pada September 2024.

Buat kamu yang akan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) penting untuk mengetahui perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Ini penting agar kamu bisa mempersiapkan diri lebih matang.
 
SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam SKB, pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
 
Setiap instansi memiliki jenis SKB berbeda-beda.

Ada instansi yang mensyaratkan SKB dengan sistem CAT saja.

Namun, ada pula instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti psikotest, tes kebugaran jasmani, atau wawancara.

Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT.

Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT

1. Pihak pelaksana

SKB CAT dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

SKB Non-CAT dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan

2. Pelaksanaan tes

SKB CAT: Peserta mengerjakan soal ujian dengan mengoperasikan komputer mandiri

SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT

3. Materi tes

SKB CAT: Materi SKB CAT tidak jauh dari standar kompetensi sesuai jabatan fungsional yang dilamar peserta

SKN Non-CAT: Tes biasanya berupa wawancara, praktek kerja, kesehatan fisik, hingga kesehatan jiwa

4. Hasil Tes

SKB CAT: Hasil penilaian sesuai grade bisa muncul saat itu juga.

Hasil ujian dengan metode SKB CAT dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seluruh aktivitas peserta saat mengerjakan soal termonitor dalam sistem.

Sehingga, mempermudah proses audit bila terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung

SKB Non-CAT: Hasil tes disampaikan oleh masing-masing instansi

Syarat Pendaftaran CPNS

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(cr30/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved