Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibu Kota Nusantara

Basuki Hadimuljono Mendadak Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Ini PR yang Harus Dikerjakan

Presiden Jokowi buka suara soal mundurnya Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Sosok Basuki Hadimuljono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini tengah ramai dibicarakan, Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe mendadak mengundurkan diri.

Padahal sebelumnya tak ada gonjang ganjing yang terdengar di luar sana.

Sontak hal tersebut membuat warga heran, apa yang terjadi.

Baca juga: Profil Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni, Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang Baru

Sebab mereka berdua kompak mengundurkan diri.

Kabar tersebut sampai ke telinga Presiden Jokowi.

Langsung ditunjuk pelaksana tugas Kepala Otorita IKN (OIKN).

Presiden Jokowi buka suara soal mundurnya Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe.

Kemunduran Bambang dan Dhony bikin curiga warganet. Mereka menilai kemunduran dua pejabat ini sebagai tanda hubungan retak dengan Presiden Jokowi

Lantas Presiden Jokowi memberikan kepastian bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan dan program-program yang bakal dilakukan di IKN tetap lanjut. 

Jokowi juga sudah mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN baru.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui akun Instagram resminya @jokowi, Senin (3/6/2024).

"Hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima."

"Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan," jelas Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan, Basuki dan Raja Juli akan menduduki jabatan tertinggi di proyek IKN sampai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selanjutnya diangkat sesuai Undang-Undang.

 Meski demikian, Jokowi tak merinci secara pasti kapan penunjukan OIKN itu dilakukan.

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved