Manado Sulawesi Utara
Bangunan Terbengkalai di Depan Stadion Klabat Manado Sulawesi Utara, Usia Diperkirakan 42 Tahun
Bangunan tersebut berada di Jalan Stadion Klabat, Kecamatan Sario, Kota Manado, dekat Hotel Gran Puri. Usia bangunan ini diperkirakan 42 tahun.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satu lagi bangunan di Kota Manado, Sulawesi Utara, yang dalam kondisi terbengkalai.
Bangunan tersebut berada di Jalan Stadion Klabat, Kecamatan Sario, Kota Manado, dekat Hotel Gran Puri.
Usia bangunan ini diperkirakan 42 tahun, dibangun sekitar tahun 1982.
Dari pantauan Tribunmanado.co.id, bangunan tersebut memiliki 4 lantai dilengkapi dengan tangga.
Konsep bangunan minimalis meski sudah terlihat tua.
Tidak ada pembatas pagar yang menghalangi di setiap lantai bangunan.
Oleh karenanya, warga perlu berhati-hati untuk naik ke bangunan ini.
Area bawah bangunan biasanya menjadi tempat mangkal para sopir truk, serta warga yang berteduh saat hujan deras.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado, Charles Rotinsulu, mengaku belum mengetahui soal status bangunan tersebut.
"Sudah lama memang bangunannya, tapi nanti kita akan lakukan pengecekan selanjutnya," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Grup WA Time Zone Terbongkar Berisi 10 Anggota Densus 88, Diduga Targetkan Jampidsus
Baca juga: Profil Basuki Hadimuljono dan Raja Juli Antoni, Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang Baru
Kelayakan struktur bangunan tersebut pun masih perlu dikaji kembali.
"Iya, itu musti dikaji kembali. Jangan sudah dipake namun SLF-nya sudah tidak layak, bisa-bisa bangunannya roboh," jelasnya.
Sebelumnya, pada 2016 mantan Kepala Seksi Pelayanan Teknis Bangunan Dinas Tata Kota Manado, Jems Raintung, mengatakan ada perjanjian kerja sama antara Pemkot Manado dengan pihak pengembang.
Namun pembangunannya sudah tidak ada kejelasan.
Dalam isi perjanjian kerja sama dengan Pemkot Manado, biaya pembangunan adalah tanggung jawab pihak pengembang.

Kemudian ada batas waktu 30 tahun dari pihak pengembang untuk menyerahkan tanggung jawab keberadaan bangunan empat lantai ini kepada Pemkot Manado.
"Pembangunan tidak selesai dan mereka tidak melapor kepada kami. Kami menunggu langkah dari pimpinan kota," kata Jems.
Kala itu, Jems mengaku tidak hafal lagi nama perusahaan pengembang bangunan tersebut karena datanya hanyut dibawa banjir bandang tahun 2014 silam.
"Saya lupa namanya, kalau tidak salah Zaidin. Dan anggarannya berapa kami tidak tahu lagi karena data itu sudah lama hilang bersama lumpur sungai," kata dia.
Dalam perjanjian yang dibuat, Pemkot Manado tidak diizinkan untuk mengambil alih sebelum 30 tahun.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Siswi Kelas 9 Tewas, Motor Tabrakan dengan Mobil
Baca juga: Viral Kebahagiaan Berujung Kesedihan, Awal Bahagia Pamer Mobil Baru, 2 Hari Kemudian Tertimpa Pohon
Selama ini pun mereka menunggu itikad baik dari pihak pengembang.
"Hak pembangunan 100 persen adalah milik pengembang. Pemkot tidak bisa masuk saat ini," kata Jems.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Barang Bukti Ditemukan di Minahasa |
![]() |
---|
Ini Testimoni Guru Terkait Makanan Bergizi Gratis di Manado |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Niat Penyerangan Kelompok Pemuda di Manado, Seorang Pria Ditangkap |
![]() |
---|
Daftar Fasilitas MBW II: Ada Dermaga Wisata hingga Food Truck |
![]() |
---|
Polsek Pelabuhan Manado Gagalkan Penyeludupan Miras Cap Tikus Sebanyak 169 Liter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.