Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Akhirnya Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tombariri Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap

Tim Polres Kota Tomohon berhasil menangkap Omi (25), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang menjadi buron selama lima bulan.

|
Humas Polres Tomohon
Pelaku pencabulan saat diamankan Polres Tomohon Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Polres Kota Tomohon berhasil menangkap RAA alias Omi (25), warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa yang menjadi buron selama lima bulan.

DPO ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tombari Minahasa yang masih wilayah hukum Polres Tomohon pada 25 Desember 2023 lalu.

Korban merupakan anak berusia 14 tahun.

Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan, Polres Tomohon melalui satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung pada Sabtu, (1/6/2024) berhasil mengamankan pelaku.

"Penangkapan sekira jam 20.15 wita dari tempat persembunyiannya di Tombariri," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Kapolres menjelaskan, sejak dilaporkan pada Desember 2023, pelaku sering berpindah pindah tempat untuk menghindari para petugas.

Terkait kasus tersebut, pelaku bisa disangkakan pada Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved