Aturan Pemerintah
Resmi Berlaku per Juni 2024, Segini Harga Gas Elpiji, Harga BBM dan Tarif Listrik Terbaru
Pemerintah telah menetapkan harga BBM, liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg dan tarif listrik
Harga elpiji 5,5 kg dan 2 kg Juni 2024
Irto menjelaskan bahwa harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg ditentukan oleh sejumlah faktor.
Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg salah satunya disesuaikan dalam periode tertentu mengikuti tren harga rata-rata publikasi contract price aramco (CPA) serta nilai tukar mata uang rupiah.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/4/2024), Pertamina menyesuaikan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg setelah melakukan evaluasi terhadap tren CPA periode November 2023.
Pada saat itu, harga satuan rupiah per kilogram mengalami penurunan akibat melemahnya nilai tukar mata uang dollar AS terhadap rupiah.
Harga elpiji 5,5 kg yang awalnya dibanderol Rp 96.000 turun menjadi Rp 90.000, sementara harga elpiji 12 kg turun menjadi Rp 192.000 dari Rp 204.000.
Penetapan harga baru sudah mengacu kepada regulasi penetapan harga LPG umum sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 28 tahun 2021 tentang Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg Juni 2024.
1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
6. Jambi (Jambi)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.