Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Gelagat Iptu Sukoyo Bikin Kapolres Blitar Curiga, Kasat Narkoba Kini Diperiksa Polda Jatim

Nasib Iptu Sukoyo pun berubah 180 derajat. Sebelumnya Iptu Sukoyo berjasa dalam menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja

Editor: Ventrico Nonutu
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi. Iptu Sukoyo dinyatakan positif narkoba pada Jumat (31/5/2024). 

"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved