Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Gelagat Iptu Sukoyo Bikin Kapolres Blitar Curiga, Kasat Narkoba Kini Diperiksa Polda Jatim

Nasib Iptu Sukoyo pun berubah 180 derajat. Sebelumnya Iptu Sukoyo berjasa dalam menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja

Editor: Ventrico Nonutu
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi. Iptu Sukoyo dinyatakan positif narkoba pada Jumat (31/5/2024). 

"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urin," tuturnya.

"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.

Kini, Heri menuturkan Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.

"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.

Bulan Lalu Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan

Di sisi lain, Sukoyo beserta anak buahnya padahal sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.

Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.

"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.

Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.

Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.

Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.

Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.

NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved