Berita Nasional
Ternyata Partai Garuda yang Menggugat Batas Usia ke MA, Sebut Demi Akomodir Anak Muda Maju Pilkada
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.
Ternyata pihak yang mengguat ialah Partai Garuda.
Partai Garuda membeberkan alasan partainya melayangkan gugatan batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Agung RI (MA).
Baca juga: 5 Berita Populer Sulut Hari Ini: Mantan Pejabat dan ASN Masuk Bursa Pilkada di Sulawesi Utara
Dalam putusan nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garra Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Terkait dengan gugatan itu, Sekjen Partai Garuda Yohana Murtika menyatakan alasan kalau pihaknya ingin adanya peran anak muda untuk berkesempatan menjadi kepala daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Agung RI (MA).
Dia mengklaim, gugatan yang kini telah dikabulkan oleh MA tersebut adalah murni karena keinginan Partai Garuda mengakomodir anak muda untuk berperan lebih memajukan bangsa.
Apalagi kata Yohana, sebagian besar dari kader Partai Garuda merupakan anak muda, yang dinilai punya potensi untuk berperan aktif bagi negara.
"Kita pastikan itu tidak ada (pesanan dari pihak manapun termasuk istana). Karena seperti saya bilang di awal, sebagian besar daripada kader kami adalah anak-anak muda. Dan pengurus kami di DPP juga 80 persen adalah anak-anak muda," kata Yohana kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).
"Jadi sudah sepantasnya kami mendorong anak-anak muda untuk ikut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara," sambung dia.
Yohana juga merespons soal banyaknya komentar dan pendapat dari publik terkait dengan gugatan ini.
Dimana sebagian besar publik atau segelintir elite partai politik menduga kalau gugatan ini adalah semata untuk memuluskan langkah seseorang untuk maju Pilkada.
Sebut saja, dia adalah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep yang digadang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Terkait dengan adanya komentar tersebut, Yohana berpandangan sah saja jika publik memiliki pendapat.
Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp781,8 T Tahun 2026, Segini Total Utang Pemerintah Indonesia |
![]() |
---|
Wapres RI Gibran: Presiden Prabowo Punya Komitmen Bangun Indonesia, Tidak Lagi Jawasentris |
![]() |
---|
Anggota DPR Dapat Tunjangan Beras Rp 12 Juta per Bulan, Total Sebulan Terima Gaji Hampir Rp 70 juta |
![]() |
---|
Langkah Nyata Indonesia untuk Palestina: 10.000 Ton Beras Siap Dikirim ke Gaza Lewat Airdrop |
![]() |
---|
BRIN Temukan Potensi Sesar Aktif di Semarang, Demak, dan Kendal: Peringatan Dini Ancaman Gempa Bumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.