Kasus Korupsi Timah
Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka
Total rincian kerugian negara karena Kasus Korupsi Timah berjumlah Rp 300 triliun. Sebanyak 22 orang jadi tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara akibat tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Total kerugian korupsi timah yakni mencapai Rp 300 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, nilai kerugian yang mencapai Rp 300 triliun didapat setelah dilakukan perhitungan oleh ahli.
“Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Kompas.id, Rabu.
Kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menjelaskan, angka Rp 300 triliun merupakan kerugian negara.
Nantinya, lanjut Febrie , angka yang akan didakwakan adalah angka tersebut dengan kualifikasi kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara.
Febrie Ardiansyah menjelaskan, setelah dilakukan audit oleh BPKP, nilai Rp 300 triliun bukanlah potensi kerugian, namun kerugian yang nyata.
“Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Rincian kerugian negara akibat korupsi timah
Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari menerangkan bahwa penetapan kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 300 triliun didapat setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan.
Salah satu ahli yang diajak berdiskusi berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun.
Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Agustina membeberkan, dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan.
Rp 271 triliun dikategorikan sebagai kerugian negara karena menyebabkan penurunan nilai aset lingkungan.
Selain itu, kerugian negara akibat korupsi timah juga mencakup Rp 2,85 triliun yang merupakan kelebihan pembayaran harga sewa smelter atau pemurnian biji timah oleh PT Timah, dan Rp 26,649 triliun merupakan pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitranya.
Berikut daftar tersangka kasus korupsi timah seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024):
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN
6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK)
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi
22. Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Timah, Berikut Sosok Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Nama Presiden Disebut Dalam Sidang Kasus Timah, Saksi: Jokowi Minta Tolong Tambang Ilegal Jadi Legal |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Mukti Juharsa, Jenderal Polisi yang Namanya Disebut di Sidang Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Daftar Nama 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn yang Diduga di Balik Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun |
![]() |
---|
Dulu Hidup Glamor dan Glowing, Begini Kondisi Helena Lim Sekarang, Pengacaranya Kini Beber Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.