Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Terjerat Kasus Korupsi Timah, Berikut Sosok Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono

Bambang diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dengan mengabaikan prosedur.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/5/2024).

Bambang diduga mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dengan mengabaikan prosedur.

Ia diduga mengabaikan prosedur dalam mengubah RKAB tersebut menjadi 68 ribu metrik ton.

Jumlah tersebut naik 100 persen dari angka semula.

"Diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar menjadi 68 ribu metrik ton, naik 100 persen lebih," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi mengatakan, Bambang Gatot Aryono saat ini masih diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.

Katanya, penahanan terhadap Bambang Gatot akan diputuskan nanti sore.

Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka ke 22 dalam kasus timah.

Sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka di antaranya Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Baca juga: Daftar Nama-nama Wakil Wali Kota dan Wakil Bupati Kans Bakal Calon di Pilkada 2024 Sulawesi Utara

Baca juga: Lirik Lagu Urang Awak - Fauzana

Kemudian dari pihak swasta, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); perwakilan PT RBT, Harvey Moeis (HM); Owner PT TIN, Hendry Lie (HL); dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga(FL).

Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kejaksaan Agung pun mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan timah yang awalnya berjumlah Rp 271 triliun, meningkat jadi Rp 300 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Nominal kerugian negara yang menyentuh ratusan triliun rupiah itu diperoleh berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Harvey Moeis dan Helena Lim tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. (dok. Kejagung)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved