Penyelewengan Solar Subsidi
AKBP Albert Zai: PT Cahaya Putri Julita Memperoleh BBM Subsidi dari Mafia Solar di Bitung Sulut
Direktur PT Cahaya Putri Julita lelaki JFR alias Jemi sebagai pelaku, akan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan perniagaan tanpa izin.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihat PT Cahaya Putri Julita ikut terseret dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar di Bitung, Sulawesi Utara.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada wartawan Selasa (28/5/2024).
"Direktur PT Cahaya Putri Julita lelaki JFR alias Jemi sebagai pelaku, akan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan perniagaan tanpa izin di gudang atau tempat penampung BBM," kata Albert Zai.
Kapolres Bitung ABKP Albert Zai menyebut, ini merupakan kegiatan ilegal.
PT Cahaya Putri Julita, dari hasil penyelidikkan memperoleh BBM jenis solar bersubsidi dari para mafia solar di Bitung.
Mereka bergerilya dengan kendaraan berbahan bakar disel, mengisi BBM di SPBU yang ada di Kota Bitung Sulut.
Lalu menampung di gudang atau tempat penampungan, kemudian menggunakan mesin penyedot solar yang diangkut ke dalam mobil tangki.
Kemudian dijual ke kapal ikan di seputar kota Bitung dengan harga non subsidi.
"Para pemasok BBM bersubsidi jenis solar ke gudang atau tempat penampungan, tengah kami lakukan penyelidikan," jelasnya.
Solar subsidi itu, dibeli pihak perusahan ke para mafia solar dengan harga Rp 7.800 per liter.
Lalu dijual lagi ke kapal ikan di Bitung, dengan harga Rp 8.000 sampai Rp 8.500 per liter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.