Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyelewengan Solar Subsidi

Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Bitung Sulawesi Utara Belum Ada Tersangka, Ini Kata Kapolres

Penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter dibawa pimpinan Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Pratama.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai memberikan keterangan terkait penangkapan pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di Mapolres Bitung Sulut Selasa (28/5/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, di Mapolres Bitung Sulawesi Utara Selasa (28/5/2024).

Pengungkapan terhadap kasus ini, dilaksanakan tiga minggu berselang pasca penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bitung Sulut.

Penangkapan yang dilakukan Unit Tipidter dibawa pimpinan Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Pratama di sebuah tempat penampungan BBM jenis Solar, di Kelurahan Sagerat Kecamatan MAtuari Senin (6/5/2024).

"Di kasus ini kami menangkap dua mobil tangki BBM warna biru, tangki warna bitu putih dengan nomor polisi DB 8011 CL dan DB 8832 LO.

1 unit kempu/tandon dan 1 unit mesin dap atau penghisap solar," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, kepada wartawan di Mapolres Bitung, Selasa (28/5/2024).

Lanjut Kapolres Bitung, di dalam dua unit mobil tangki dan kempu/tandon, masing-masing berisi BBM Solar subsidi.

Dengan rincian, mobil tangki pertama berisi 8.000 liter solar, mobil kedua 8.000 liter dan 1.000 liter di dalam kempu/tandon.

Sehingga jika ditotal, ada 17.050 liter BBM Solar subsidi.

Adapun gudang atau tempat penampungan BBM jenis solar bersubsidi yakni milik PT Cahaya Putri Julita dengan Ditektur pria JFR alias Jemi.

Meski sudah berminggu-minggu berlalu, kasus ini statusnya masih sidik.

Sedang melakukan pemeriksaan saksi ahli dari BP Migas di Jakarta.

Hasil dari pemeriksaan saksi ahli itu, akan menguatkan proses sidik yang dilakukan polisi untuk pemenuhan alat bukti sehingga penyidik dalam melakukan gelar perkara memiliki keyakinan dalam menetapkan tersangka.

"Jadi untuk penetapan tersangka dari kasus ini setelah nanti penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara," tandasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved