Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Polres Minahasa Tangkap Pelaku Pengaiayaan Dengan Sajam di Tataaran, Begini Kronologinya

Kasus saling tikam dengan menggunakan senjata tajam jenis badik ini sempat menghebohkan warga Tataran Dua Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer
Kasus penikaman berujung hilangnya nyawa terjadi di Tataaran Dua, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 

Merespon hal ini, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menyita barang bukti. 

"VL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini ditahan di Rutan Polres Minahasa. Ia dikenakan Pasal 338 juncto 354 ayat (2) dan 351 ayat (3) KUHP Pidana," tegas Kapolres.

Untuk motif kasus ini sementara diduga akibat kecemburuan namun masih didalami. 

"Saya menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan secara hukum,” pungkas Kapolres Minahasa. (Mjr)

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved