Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

2 Hari, Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 2 Ribu Butir Obat Keras

Pengungkapan pertama berlangsung Jumat (24/5/2024) pukul 10.00 Wita. Dari tangan pria FL (20), di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Bitung.

Humas Polres Bitung.
Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran 2.000 obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl dari 2 orang pelaku. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bitung, berhasil menggagalkan peredaran 2.000 obat keras tanpa izin jenis Ifarsyl dari 2 orang pelaku.

Pengungkapan pertama berlangsung Jumat (24/5/2024) pukul 10.00 Wita.

Dari tangan pria FL (20), di Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir Bitung Sulawesi Utara.

"Dari hasil pemeriksaan, dari tangan pelaku ada 1 paket berisi 1.000 butir ifarsyl yang di pesan pelaku melalui online dengan harga Rp 1.025.000," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai, Senin (27/5/2024).

Menurut pengakuan pelaku, obat keras itu akan diedarkan.

Tak berhenti di situ, upaya Polres Bitung memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dan obat keras kembali membuahkan hasil.

Pada hari Sabtu (25/5/2024), di Kelurahan Bitung Barat 2 Kecamatan Maesa Kota Bitung, Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir obat keras Ifrasyl.

"Sama dengan pengungkapan sebelumnya, obat keras itu dipesan melakui online 2 minggu sebelum di tangkap. Dan dikirim melalui jasa pengiriman," terangnya.

Saat ini kedua tersangka, sudah diamankan ke Polres Bitung untuk penyelidikan lebih.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved