Pembunuhan di Jakbar
Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Imam Musala Kebon Jeruk, Peristiwa 2 Tahun Lalu
Rupanya, pelaku bernama Galang (24) yang sudah dibekuk mengaku dendam kepada pelaku atas peristiwa yang pernah dialaminya dua tahun silam.
Kapolres menjelaskan sebenarnya pelaku sudah menyimpan dendam dan berencana menghabisi nyawa korban sejak dua tahun silam.
Tapi dia memang sengaja baru melakukan aksinya dua tahun kemudian dengan maksud agar pihak keluarga korban sudah lupa dengan dirinya.
SOSOK Galang, Pembunuh Imam Musala Kebon Jeruk, 2 Tahun Dendam Gegara Gagal Jadi Cucu Menantu
Terlebih, antara pelaku dan cucu korban saat ini sudah tak menjalin hubungan.
"Jadi pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA tapi murni kepada urusan pribadi itu dendam pelaku terhadap korban," kata Syahduddi.
Intai Korban Seminggu
Sebelum beraksi pada Kamis (16/5/2024) Subuh, pelaku sejak sepekan sebelumnya selalu mengawasi pergerakan korban yang memang selalu melaksanakan Salat Subuh berjemaah di Musala Uswatun Hasanah yang masih berada di area rumahnya.
Adapun pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibelinya dua pekan lalu seharga Rp30 ribu.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," papar Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
"Ada kurang lebih titik CCTV yg kita teliti dan kita olah, dan dari 40 titik CCTV tersebut ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku," ujarnya.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis malam atau sepekan setelah melakukan penusukan kepada korban.
Selama sepekan itu, pelaku memang berdiam diri di dalam rumah kontrakannya itu.
Untuk mengelabui petugas, pelaku pun langsung mengubah penampilannya seusai menusuk korban.
Karenanya, penampilan pelaku saat ini berbeda dengan skesta yang disebar polisi berdasarkan hasil rekaman CCTV.
"Untuk menghilangkan jejak, pelaku cukur rambut dan kumis," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Aksi Demo di NTB Mencekam, Gedung DPRD Dibakar hingga ke Setiap Ruang Anggota Dewan, Warga: Ngeri |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk di Jalan Soekarno Minut Sulawesi Utara, Sopir: Ada Teman Minta Bantuan |
![]() |
---|
Ajakan Demo 1 September 2025 di DPRD Sulut Viral, Polisi: Belum Ada Surat Izin yang Diajukan |
![]() |
---|
Breaking News: Kecelakaan di Jalan Soekarno Minut, Truk Terguling hingga Muatan Berceceran |
![]() |
---|
Heboh Tiara Andini Bongkar Sikap Arogan Menteri, Rebut Kursi Pesawatnya Agar Bisa Duduk Dekat Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.