Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Jakbar

Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Imam Musala Kebon Jeruk, Peristiwa 2 Tahun Lalu

Rupanya, pelaku bernama Galang (24) yang sudah dibekuk mengaku dendam kepada pelaku atas peristiwa yang pernah dialaminya dua tahun silam.

Editor: Alpen Martinus
HO via Tribun Style
Sosok Ustaz Saidi, Imam Musala di Kebon Jeruk Meninggal Ditusuk saat Wudhu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Imam Musala Kebon Jeruk cukup mengejutkan warga.

Termasuk jemaah musala tersebut.

Ternyata pembunuhan tersebut terkait masalah percintaan.

Baca juga: Imam Musala di Kebon Jeruk Tewas Dibunuh saat Salat, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Ternyata tersangkanya bukan orang baru.

Kasus tersebut dilatarbelakangi kejadian 2 tahun lalu.

Inilah sosok Galang, pembunuh Imam Musala Kebon Jeruk.

2 tahun ia menyimpan dendam gegara gagal jadi cucu menantu korban.

Terungkap sudah motif yang membuat Muhammad Saidi (71) imam Musala di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tewas ditusuk saat hendak wudu untuk Salat Subuh berjemaah pada Kamis (16/5/2024).

Rupanya, pelaku bernama Galang (24) yang sudah dibekuk mengaku dendam kepada pelaku atas peristiwa yang pernah dialaminya dua tahun silam.

Hal itu terjadi ketika dua tahun lalu, Galang yang menaruh hati dengan salah satu cucu Saidi merasa direndahkan saat apel ke rumah korban.

Dua tahun lalu, Galang bekerja menjadi satpam di Pasar Kedoya dan cucu korban berinisial A bekerja di salah satu toko emas yang ada di pasar tersebut.

"Namun dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan atau perlakuan yang kurang baik menurut pelaku atau terkesan merendahkan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi saat merilis kasus tersebut, Jumat (24/5/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com.

Sayangnya, kata Kapolres, pelaku tak membeberkan secara detil perkataan atau sikap apa dari korban yang dianggap merendahkannya.

"Pelaku hanya menjelaskan seperti contoh ketika dia datang, korban tidak menyapa atau cenderung mendiamkan pelaku. Sehingga pelaku merasa sakit hati," tutur Syahduddi.

Kapolres menjelaskan sebenarnya pelaku sudah menyimpan dendam dan berencana menghabisi nyawa korban sejak dua tahun silam.

Tapi dia memang sengaja baru melakukan aksinya dua tahun kemudian dengan maksud agar pihak keluarga korban sudah lupa dengan dirinya.

SOSOK Galang, Pembunuh Imam Musala Kebon Jeruk, 2 Tahun Dendam Gegara Gagal Jadi Cucu Menantu
Terlebih, antara pelaku dan cucu korban saat ini sudah tak menjalin hubungan.

"Jadi pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA tapi murni kepada urusan pribadi itu dendam pelaku terhadap korban," kata Syahduddi.

Intai Korban Seminggu

Sebelum beraksi pada Kamis (16/5/2024) Subuh, pelaku sejak sepekan sebelumnya selalu mengawasi pergerakan korban yang memang selalu melaksanakan Salat Subuh berjemaah di Musala Uswatun Hasanah yang masih berada di area rumahnya.

Adapun pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibelinya dua pekan lalu seharga Rp30 ribu.

"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi, datang bolak-balik ke TKP untuk memantau situasi pada saat nantinya dia akan melakukan aksinya," papar Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk berdasarkan penelusuran CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

"Ada kurang lebih titik CCTV yg kita teliti dan kita olah, dan dari 40 titik CCTV tersebut ada 15 titik CCTV yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku," ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis malam atau sepekan setelah melakukan penusukan kepada korban.

Selama sepekan itu, pelaku memang berdiam diri di dalam rumah kontrakannya itu.

Untuk mengelabui petugas, pelaku pun langsung mengubah penampilannya seusai menusuk korban.

Karenanya, penampilan pelaku saat ini berbeda dengan skesta yang disebar polisi berdasarkan hasil rekaman CCTV.

"Untuk menghilangkan jejak, pelaku cukur rambut dan kumis," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved