Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Pengamat Hukum Sulut Euginius Paransi Sebut Kasus Politik Uang Liempepas Bersaudara Kedaluwarsa

Sang kakak, Christovel merupakan caleg terpilih untuk DPR RI. Sementara adiknya, Indra Liempepas merupakan caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Euginius Paransi SH MH. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan politik uang dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulawesi Utara menimbulkan pro kontra. 

Dua caleg terpilih dimaksud, kakak beradik Christovel Liempepas dan Indra Liempepas

Sang kakak, Christovel merupakan caleg terpilih untuk DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara

Sementara adiknya, Indra Liempepas merupakan caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting Bunaken. 

Terkait ini, Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi SH MH berpendapat, kasus tersebut terkesan dipaksakan.

Pandangannya sebagai pakar Hukum berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang turunannya dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

"Ketika ada dugaan pelanggaran Pemilu, pintu masuknya lewat Bawaslu. Baik pelapornya masyarakar, penyelenggara atau parpol sebagai peserta," ujar Paransi, Jumat (24/5/2024).

Lebih jauh ia menjelaskan, mengacu Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 8, laporan dugaan pelanggaran Pemili dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan. 

"Laporan disampaikan paling lambat tujuh hari dari kejadian," ujarnya lagi. 

Paransi menilai kasus politik uang Liempepas bersaudara telah kedaluwarsa karena dilaporkan ke Bawaslu RI pada Bulan April 2024.

"Sudah dua bulan sejak Pemilu. Jika misalnya dugaan pelanggaran itu di masa tenang, terlalu jauh rentang waktunya," kata Dosen Fakultas Hukum ini. 

Katanya, kaidah hukum tadi harus dilakukan dengan fakta-fakta pelaporan yang disampaikan pelapor. 

"Apakah ini dilaporkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, masih sesuai atau sudah lewat," katanya. 

Karena itu, Paransi menegaskan, terkait regulasi pidana Pemilu berbeda dari pidana umum.

"Seyogyanya para pihak yang menangani ini bisa melihat secara cermat," ujar mantan Ketua KPU Manado ini. (ndo) 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved