Kasus Politik Uang
Pengamat Hukum Sulut Euginius Paransi Sebut Kasus Politik Uang Liempepas Bersaudara Kedaluwarsa
Sang kakak, Christovel merupakan caleg terpilih untuk DPR RI. Sementara adiknya, Indra Liempepas merupakan caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan politik uang dua caleg terpilih Partai Gerindra Sulawesi Utara menimbulkan pro kontra.
Dua caleg terpilih dimaksud, kakak beradik Christovel Liempepas dan Indra Liempepas.
Sang kakak, Christovel merupakan caleg terpilih untuk DPR RI dari Dapil Sulawesi Utara.
Sementara adiknya, Indra Liempepas merupakan caleg terpilih untuk DPRD Kota Manado dari Dapil Tuminting Bunaken.
Terkait ini, Pengamat Hukum dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Euginius Paransi SH MH berpendapat, kasus tersebut terkesan dipaksakan.
Pandangannya sebagai pakar Hukum berdasar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang turunannya dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
"Ketika ada dugaan pelanggaran Pemilu, pintu masuknya lewat Bawaslu. Baik pelapornya masyarakar, penyelenggara atau parpol sebagai peserta," ujar Paransi, Jumat (24/5/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, mengacu Perbawaslu 7 tahun 2022 pasal 8, laporan dugaan pelanggaran Pemili dilakukan pada setiap tahapan penyelenggaraan.
"Laporan disampaikan paling lambat tujuh hari dari kejadian," ujarnya lagi.
Paransi menilai kasus politik uang Liempepas bersaudara telah kedaluwarsa karena dilaporkan ke Bawaslu RI pada Bulan April 2024.
"Sudah dua bulan sejak Pemilu. Jika misalnya dugaan pelanggaran itu di masa tenang, terlalu jauh rentang waktunya," kata Dosen Fakultas Hukum ini.
Katanya, kaidah hukum tadi harus dilakukan dengan fakta-fakta pelaporan yang disampaikan pelapor.
"Apakah ini dilaporkan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, masih sesuai atau sudah lewat," katanya.
Karena itu, Paransi menegaskan, terkait regulasi pidana Pemilu berbeda dari pidana umum.
"Seyogyanya para pihak yang menangani ini bisa melihat secara cermat," ujar mantan Ketua KPU Manado ini. (ndo)
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.