Kasus Politik Uang
5 Pernyataan Sikap DPD Projo Sulut Soal Politik Uang 2 Caleg Gerindra: Harus Berproses di Pengadilan
DPD Projo Sulawesi Utara mendatangi Kantor Polresta Manado, Jumat (24/5/2024).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - DPD Projo Sulawesi Utara mendatangi Kantor Polresta Manado, Jumat (24/5/2024).
Mereka untuk membawa surat pernyataan untuk pengawasan kasus politik uang yang melibatkan dua caleg terpilih Gerindra dr Christofel Liempepas yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.
DPD Projo Sulut menyerahkan surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.
Berikut 6 pernyataan sikap DPD Projo Sulut:
1. Kami DPD PROJO Sulut mewakili masyarakat untuk kualitas Pemilu Luber dan Jurdil, maka sangat mendukung proses penegakan hukum terhadap para oknum yang diduga telah melakukan Pidana Pemilu money politic yang ditangani saat ini.
2. Harapan kami proses yang ada seobyektif mungkin dan tidak ada lagi proses yang terhenti dengan berbagai alasan tidak cukup bukti, kadaluarsa atau pun alasan lain yang akan berimbas terhadap prasangka adanya tindakan melawan hukum dari aparat dalam Gakkumdu.
3. Mengingat proses penanganan yang harus lebih cepat, maka ketika penanganan melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka Kami DPD PROJO Sulut menyatakan Gakkumdu tidak profesional dan memanfaatkan celah hukum yang ada sehingga perkara dihentikan adalah tindakan melawan hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat kepada Gakkumdu, yaitu pihak Bawaslu Manado, Kejaksaan Negeri Manado dan Polres Manado.
4. Perkara harus segera berproses di Pengadilan Negeri Manado untuk membuktikan para pelaku yang diduga melakukan Pidana Pemilu, apakah bersalah atau tidak. Jadi Gakkumdu tidak ada alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum Pidana Pemilu money politic dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan, sebab kami DPD PROJO Sulut akan mengambil langkah hukum untuk Gakkumdu jika perkara tersebut tidak sampai ke Pengadilan.
5. Kami DPD PROJO Sulut sangat mengharapkan Gakkumdu dapat bekerja secara profesional untuk penegakan pidana Pemilu, sehingga meminta segera menuntaskan perkara pidana Pemilu dengan segera hingga ke Pengadilan Negeri Manado.
Demikian pernyataan sikap kami DPD PROJO Sulut yang mengharapkan Gakkumdu bisa menegakkan keadilan Pemilu, sehingga efeknya dapat dirasakan masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.