Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus ASN Malut Pesta Narkoba

3 ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap saat Sedang Pesta Narkoba

3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Maluku Utara yang sedang berpesta narkoba, diamankan aparat Polda Metro Jaya.

|
Editor: Frandi Piring
Tribunnews
3 ASN Pemprov Maluku Utara Ditangkap saat Sedang Pesta Narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemprov Maluku Utara diamankan aparat Polda Metro Jaya saat berpesta narkoba di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) malam lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar ASN Ternate, Maluku Utara. 3 orang diduga pengguna yang diamankan," tutur Ade Ary saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5/2024) kemarin.

Tetapi Kombes Ade Ary belum menjelaskan secara detail kapan dan di mana ASN tersebut ditangkap, termasuk identitasnya.

Kombes Ade Ary menuturkan bahwa ketiga orang yang diamankan saat ini tengah diperiksa secara intensif.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.

"Mohon waktu. Masih diperiksa. Besok kita update," jelas Ade Ary.

Baca juga: Fakta Baru Kasus ASN Kemenhub Ajak YouTuber Korsel ke Hotel, Om Botak Laporkan Sebuah Akun Facebook 

3 ASN Korupsi di Sitaro

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah Pilkada Sitaro Tahun 2018 di KPU Sitaro.

Ketiga tersangka tersebut yakni HF selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MFT selaku Bendahara dan NST selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sitaro, Oktavianus Tumuju mengatakan, ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pemotongan pajak barang dan jasa namun tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan potongan pajak honorarium Kelompok Kerja, lembaga ad hoc seperti PPK dan PPS.

"Ada dilakukan pemotongan, namun tidak menyetorkan," lanjut Eks Kasi Intelejen Kejari Tomohon itu.

Atas tindakan ketiganya, terjadi kerugiaan negara mencapai Rp 394.000.000.

"Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inpektorat KPU Pusat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 394 juta," kuncinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved