Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Vonnie Anneke Panambunan, Berpotensi Sandang Status Tersangka untuk Ketiga Kalinya

Ia tersandung kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Minut. Namun, VAP terancam menyandang status tersangka untuk ketiga kalinya.

Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Mantan Bupati Minut, Vonnie Aneke Panambunan (VAP), yang ditahan di Rutan Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, masih mendekam di Rutan Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara.

Ia tersandung kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Minut.

Namun, VAP terancam menyandang status tersangka untuk ketiga kalinya.

Pasalnya, ia terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang dana penanganan pandemi COVID-19 di Minahasa Utara TA 2020.

Jika pada akhirnya VAP terbukti bersalah, ia akan menyandang status tersangka untuk ketiga kalinya.

Sebelum kasus pemecah ombak Likupang II ia pernah terlibat kasus korupsi studi kelayakan bandara Loa Kulu, Kalimantan Timur.

Berita yang tayang pada 21 Desember 2020 silam di portal tribunmanado.co.id, VAP pernah berada di titik nadir hingga nyaris mengakhiri hidupnya.

Itu terjadi saat dirinya dipenjara karena tersangkut kasus korupsi di Kaltim.

"Saya rasa hidup ini hampa, penuh kekosongan dan gelap, seakan tanpa pengharapan," ujar dia kepada Tribun dalam sejumlah kesempatan.

Namun, Vonnie mengaku, Tuhan masih menyayanginya.

Segera ia kembali pada imannya semula dan beroleh kekuatan.

"Saya jalani semuanya dengan tabah dan ikhlas," ujar dia.

Lepas dari penjara, Vonnie kembali bernisnis. Ia mulai dari nol.

Tak mudah.

"Sangat sulit, namun kembali saya merasakan tuntunan Tuhan hingga perlahan usaha saya pulih," kata dia.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved