Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Kotamobagu

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Serahkan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani mengingatkan akan pentingnya sebuah optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.

Kominfo Kotamobagu
Penyerahan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024 oleh Pj Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, Selasa (21/5/2024) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menyerahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

Pertemuan tersebut berlangsung di aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (21/5/2024).

Asripan Nani mengingatkan akan pentingnya sebuah optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.

Kata dia, salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.

"Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya.

Asripan berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi semua perangkat pemerintah daerah.

Mengingat, dari laporan yang dirinya terima, bahwa untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” ucapnya.

Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga Asripan ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai.

Menurutnya, hal ini tidak lepas dari pengaruh proses dari desa.

Kata dia, biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan.

Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu.

"Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” tuturnya.

Dirinya juga mengimbau para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak.

"Serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” ucap Asripan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved