Pemkot Kotamobagu
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Serahkan SPPDT PBB-P2 Tahun 2024
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani mengingatkan akan pentingnya sebuah optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, menyerahkan SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
Pertemuan tersebut berlangsung di aula kantor Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (21/5/2024).
Asripan Nani mengingatkan akan pentingnya sebuah optimalisasi pendapatan dari sektor pajak.
Kata dia, salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan operasional pemerintahan.
"Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya.
Asripan berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi semua perangkat pemerintah daerah.
Mengingat, dari laporan yang dirinya terima, bahwa untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 Persen,” ucapnya.
Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga Asripan ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari pengaruh proses dari desa.
Kata dia, biasanya, jika orang yang ada di desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan.
Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu.
"Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bias dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” tuturnya.
Dirinya juga mengimbau para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak.
"Serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” ucap Asripan.
Wawali Kotamobagu Terima Audiensi Rektor IAIN Manado, Bahas Pengembangan SDM dan Kampus di BMR |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Buka Pelatihan Perkoperasian bagi Pengurus Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Buka Diklat Paskibraka 2025 dan Lantik Duta Pancasila |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib Silaturahmi dengan Rektor UNUSIA Bahas Kerjasama Pendidikan |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama Staf Khusus Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.