Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

5 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini: Ada Siswi SMK di Sulut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional

Ada lima berita yang menjadi berita populer paling banyak dibaca di portal Tribun Manado hari ini Selasa 21 Mei 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado
5 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini: Ada Siswi SMK di Sulut Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah berita populer di Sulawesi Utara ( Sulut ) yang telah tayang di TRIBUNMANADO.CO.ID Selasa 21 Mei 2024 kemarin.

Ada lima berita yang menjadi berita populer paling banyak dibaca di portal Tribun Manado hari ini Selasa 21 Mei 2024.

Mulai dari Ditpolairud Polda Sulut amankan 3 ton minyak tanah subsidi yang disembunyikan di Palka kapal ikan hingga daftar deretan sosok Birokrat Pemprov Sulawesi Utara di Bursa Pilkada 2024.

Ada juga berita terkait siswi asal Bolmong lolos seleksi paskibraka tigkat nasiona.

Simak selengkapnya: 

1. Ditpolairud Polda Sulut Amankan 3 Ton Minyak Tanah Subsidi yang Disembunyikan di Palka Kapal Ikan

Ditpolairud Polda Sulut, berhasil mengamankan 3.600 liter minyak tanah subsidi yang dikemas dalam 163 jerigen berbagai ukuran.

163 jerigen itu dimasukkan kedalam Palka kapal tangkap ikan Tuna KM Stout 01, yang di nahkodai lelaki RM.

Pengungkapan dan penindakan tindak pidana migas, dilakukan Ditpolairud Polda Sulut hari Jumat 17 Mei 2024 pukul 10.40 Wita.

Wadir Polairud AKBP Denny Tompunuh SIK menjelaskan, 3.600 liter minyak tanah ini dibawa oleh Nakhoda KM Stout 01 dari Desa Haasi Kecamatan Tagulandang, Sitaro.

"Minyak tanah ini akan dibawa ke tempat pelelangan ikan (TPI) di Tumumpa Manado," kata Wadir Polairud AKBP Denny Tompunuh SIK mewakili Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo di Mako Polairud Polda Sulut, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Bitung, Selasa (21/5/2024).

Baca selengkapnya di sini

2. Oknum KPU dan Bawaslu Minut Sulut Divonis Lebih Berat dari Terdakwa Lain di Kasus Pergeseran Suara

"Kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun dan denda Rp 10 juta Rupiah," ucap Hakim Ketua Christian Rumbajan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa 21 Mei 2024

Sebelumnya,  Hakim juga telah memutus bersalah enam terdakwa lainnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved